Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Jual Sawah dan Sapi agar Jadi PNS

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 16:38 WIB
loading...
Korban Dugaan Penipuan...
Sugiono, korban dugaan penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menjual sawah dan sapi agar lolos PNS. Sugiono menjual hartanya demi uang permintaan Olivia. Foto/Lintang Tribuana.
A A A
JAKARTA - Sugiono, korban dugaan penipuan anak Nia Daniaty , Olivia Nathania rela menjual sawah dan sapi agar lolos PNS . Sugiono menjual hartanya demi menuruti sejumlah uang sesuai permintaan Olivia agar keinginannya itu cepat terwujud.

Bahkan, perempuan yang akrab disapa Oi itu meminta Sugiono untuk membayar uang secepatnya. Sugiono mengatakan, Oi memberinya waktu 2-3 hari untuk menyetorkan uang sesuai permintaannya.

"Modalnya sampai jual sawah, jual sapi. Namanya orang daerah dan itu juga waktunya diburu-buru, nggak dikasih waktu agak lama," kata Sugiono di Polda Metro Jaya, Jumat, 1 Oktober 2021.

"Paling lama 2-3 hari. Makanya kita sampai jatuh bangun menjual semua yang ada tapi terjadi seperti ini," lanjutnya.

Menurut Sugiono, ia dan keluarganya sudah dirugikan mencapai ratusan juta. Semua dia lakukan karena terbuai janji manis Olivia yang menjanjikan lolos PNS.


"Yang dikeluarkan kurang lebih Rp300 jutaan lah. Dijanjiin masuk PNS. Ada yang di DKI, daerah, ada yang di Bekasi," jelas Sugiono.

Awalnya Sugiono tak menaruh curiga sedikitpun kepada Oi. Pasalnya, ia mengetahui bahwa Oi merupakan putri sulung seorang penyanyi ternama. "Karena sudah lama mendengar di berita bahwa Oi putrinya itu (Nia Daniaty) makanya akhirnya kami percaya," ujar Sugiono.

Seperti diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar disebut melakukan penipuan dengan kedok iming-iming lulus jadi PNS di beberapa tempat kepada 225 orang hingga mereka mengalami kerugian Rp9,7 miliar.

Setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para korban didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto akhirnya melaporkan keduanya per tanggal 23 September. Laporan itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)